Penipu Bisnis Timah Dicokok Polsek Jebus

BANGKA BARAT, HUKRIM442 Dilihat

Duta Radio – Bisnis jual beli timah yang dijalankan Abdul Wijaya ( 46 ), warga Dusun Parit Tiga Desa Sekar Biru Kecamatan Jebus berujung rugi Rp. 326 juta. Hal itu disebabkan rekan bisnisnya, Kodam ( 38 ) warga Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah telah menipu dirinya dengan berhutang sebanyak Rp. 226 juta.

Abdul Wijaya bahkan tidak menaruh curiga ketika Kodam menambah jumlah tersebut dengan kembali berhutang Rp. 100 juta dengan iming – iming akan mengirim timah kepada Abdul Wijaya, namun timah yang dijanjikan Kodam tak kunjung datang.

Merasa ditipu, Abdul Wijaya pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Jebus, Sabtu ( 03/03/2018 ).

” Kodam berhutang kepada Abdul, kemudian dia berhutang lagi dan berjanji akan mengirim timah kepada Abdul, namun timah tersebut tidak kunjung datang juga setelah ditunggu-tunggu,” kata  Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat, Senin ( 05/03/2018 ).

Menurut Kapolsek Jebus  Kompol Alam Bawono, penipuan tersebut terjadi tahun 2017 silam, namun baru dilaporkan pada bulan Februari 2018.

” Kejadian ini sebetulnya terjadi tahun lalu,  dilaporkan dan diproses pada hari Sabtu (3/3),” imbuh Alam Bawono.

Setelah menerima laporan Abdul Wijaya, dikatakan Alam pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsel Sungai Selan untuk mengamankan Kodam. Terduga tindak penipuan itupun berhasil di ciduk pada Sabtu, ( 3/3 ) sekira pukul 22:00 wib.

Alam menambahkan, dari pelaku, Polsek Jebus menyita beberapa barang bukti dan saat ini Kodam berada di Mapolsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan tiga lembar kwitansi tanda terima. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Jebus dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkas Alam. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *