Duta Radio – Tertarik main arisan dengan keuntungan besar, Juliandra (37) warga Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat harus menelan pil pahit karena tertipu.
Kejadian penipuan tersebut berawal dari arisan yang ditawarkan Eka ( 36 ) yang juga warga Desa Mislak.
Saat itu Juliandra mengunjungi kerabatnya di Desa Mislak dan bertemu dengan Eka. Juliandra ditawarkan arisan dengan iming – iming mendapat keuntungan. Mendengar janji manis Eka, Juliandra pun tergiur untuk mengikuti arisan tersebut karena Eka menjanjikan uang yang diberikan akan dikembalikan dalam waktu dua minggu.
Setelah dua minggu berlalu, uang Eka tak kunjung dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan pun tak kunjung diterima.
Sedangkan uang telah disetorkan Juliandra secara bertahap kepada Eka dengan jumlah bervariasi, hingga mencapai angka Rp. 235.000.000.
Merasa tertipu, Juliandra melaporkan hal tersebut ke Polsek Jebus pada Rabu ( 13/12/2017 ) silam.
Eka berikut barang bukti berhasil diamankan anggota Polsek Jebus.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.Ik, seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu lembar surat pernyataan penerimaan uang diatas materai Rp.6000.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jebus untuk kepentingan penyelidikan. ( SK )






























