Pengedar Somadril Digrebek Saat Sedang Berjudi

BANGKA BARAT, HUKRIM337 Dilihat
Duta Radio – Tiga orang tersangka bandar obat Somadril  berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang.
Para tersangka tersebut adalah Junaidi ( 42 ), Jojon ( 36 ) dan Zainudin ( 21 ). Ketiganya  warga Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Mereka diringkus pada Rabu, 13 Agustus 2017 sekira pukul 16:00 wib.
Penggrebekan berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim  Polsek Tempilang tentang seseorang yang menjual obat Somadril.
Polisipun segera bergerak menuju ke Desa Sangku ke salah satu rumah yang disinyalir menjadi tempat persembunyian para tersangka.
Saat digrebek, para tersangka sedang asik bermain judi kartu remi song. Namun Acen,  seorang terduga bandar besar obat Somadril berhasil meloloskan diri.
Setelah digeledah, dari Zainudin petugas berhasil  menemukan 8 butir obat Somadril.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, uang kertas Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang kertas Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar, uang kertas Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar,uang kertas Rp. 5000 sebanyak 81 lembar, 105 lembar kartu remi dan satu keping kemasan obat Somadril yang masih tersisa 8 butir.
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi SH,MH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.IK membenarkan kejadian tersebut. Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tempilang guna kepentingan penyidikan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *