Pengedar Narkoba Diringkus di Kelurahan Menjelang, Polisi Temukan 5,01 Gram Sabu

HEADLINE, HUKRIM233 Dilihat

BANGKA BARAT — Polisi mengamankan seorang berinisial ER (41) di wilayah Kecamatan Mentok. Laki – laki tersebut diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat memberantas peredaran narkotika, khususnya di awal tahun 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu ( 3/1/2026 ).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ER di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Yos Sudarso.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,”lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, beberapa plastik klip kosong, alat skop, serta satu unit sepeda motor. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 5,01 gram.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Yos. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *