Bangka Tengah — Satres Narkoba Polres Bangka Tengah ( Bateng ) mengamankan seorang pemuda berinisial FJ ( 21 ), warga Kecamatan Koba yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Senin sore (19/12/2022).
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris mengungkapkan, FJ ditangkap usai anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika di kediaman terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dan penyelidikan, petugas langsung menangkap FJ yang sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku ada menyimpan ganja di bekas gudang di sebelah rumah kosong di jalan Senanghati Koba, Bateng,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Selanjutnya, Windaris menjelaskan, terduga pelaku langsung dibawa ke lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut, dan anggota Satres Narkoba didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di gudang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran dengan berat bruto 560 gram, 1 buah kantong plastik warna merah, 1 buah handphone merek Realme C35 warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Windaris. (Neng )
Link sumber:
https://www.radarbahtera.com/
Cyber Media Network