Sumatera Selatan — Deki (33) warga Desa Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan berhasil diamankan Polsek Tanjungraja akibat perbuatan nekadnya mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan Lapas Kelas IIA Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Selasa siang (06/12/2022).
Kejadian bermula pada Selasa siang (06/12/2022) sekira pukul 13.45 WIB, saat itu Andi (47) warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubukkeliat, OI, sedang membesuk narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungraja.
Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, tatkala Andi ingin pulang, ia dikagetkan karena tak mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol BG 2955 TY miliknya yang terparkir lapas setempat.
Tak ayal, Andi langsung bergegas ke Mapolsek Tanjungraja yang jaraknya berdekatan dengan Lapas Tanjungraja, untuk melaporkan kejadian apes yang menimpanya itu.
Sementara itu, pihak Polsek Tanjungraja yang menerima laporan Andi, langsung memproses kasus pencurian itu.
Kapolsek Tanjungraja, AKP Halim Kesumo SH MSi membenarkan adanya kejadian tersebut, sehingga menyebabkan korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam bernopol BG 2955 TY.
Selain itu di dalam box motor juga berisi selembar STNK, 1 buah tas selempang merk Z.R.T.J warna abu-abu, 1 unit handphone Samsung A6+ warna hitam, uang tunai Rp800 ribu.
“Total kerugian korban mencapai Rp22 juta. Dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Tanjungraja,” kata Kapolsek Halim, Sabtu pagi (09/12/2022).
Usai menerima laporan, Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Unit Reskrim Polsek Tanjungraja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka pelaku pencurian.
Hingga pada Jum’at malam (08/12/2022), Tim Raja Tikam yang dipimpin Kapolsek Halim didampingi Kanit Reskrim, Aipda Efri Juliansyah langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Fly Over Jakabaring Palembang.
“Tersangka pelaku pencurian motor itu adalah Deki (33) warga Desa Keman, Kecamatan Pampangan, OKI. Deki berhasil kami tangkap tadi malam sekira pukul 22.30 WIB di Palembang. Karena tersangka berusaha melarikan diri, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek Halim.
Saat ini, tersangka Deki telah diamankan di Mapolsek Tanjungraja berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepada motor Honda Beat warna hitam bernopol BG 2955 TY berikut STNK milik pelapor, 1 tas selempang merk Z.R.T.J warna abu-abu, 1 unit HP Samsung A6+ warna hitam dan uang Rp350 ribu.
“Kepada petugas, Deki telah mengakui perbuatannya. Atas kasus curanmor ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Halim. (Tum)
Link sumber:
radarbahtera.com
Cyber Media Network