Pencuri Motor di Jebu Laut Tak Berkutik saat Diamankan Polisi

HEADLINE, HUKRIM624 Dilihat

BANGKA BARAT — Pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga berinisial ZA tak berkutik saat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, Minggu ( 10/8/2025 ).

Dari hasil interogasi awal, laki – laki berusia 25 tahun warga Dusun Jebu Laut itu mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial S (29), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di Dusun Jebu Laut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pencurian itu terjadi pada Rabu pagi ( 6/8 ) sekitar pukul 06.30 WIB saat korban masih tertidur di rumahnya.

“Motor milik korban Suzuki FU warna hitam ditemukan berada di rumah warga lainnya di desa yang sama, setelah informasi awal diberikan oleh saksi berinisial A,” ujar Yos, Senin ( 11/8 ).

“Selain barang bukti sepeda motor, kami juga mengamankan 1 buah gunting bergagang plastik warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya,” tambah dia.

Menurut Yos pencurian tersebut dilaporkan pada hari Minggu, 10 Agustus 2025. Kasus ini berhasil diungkap berkat kecepatan dan kejelian anggota Reskrim Polsek Jebus dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa,” kata Yos.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, sekitar pukul 01.00 WIB,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Jebus beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *