Pencuri Handphone di Teluk Rubiah Dibekuk Polisi, Pelaku Masih di Bawah Umur

HEADLINE, HUKRIM1459 Dilihat

BANGKA BARAT — Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Mentok berhasil meringkus pencuri handphone di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 15/1/2025 ).

Dua pelaku diamankan polisi berinisial MJ dan MF, ternyata masih di bawah umur.

Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis menjelaskan, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 11 Pro berwarna hijau.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Res Intel berhasil mengamankan kedua pelaku di Kampung Teluk Rubiah,” jelas Ardianis.

“Salah satu pelaku mengakui telah menerima barang hasil curian yang dilakukan oleh rekannya yang masih dalam penyelidikan,” sambungnya.

Menurut Ardianis barang bukti berupa handphone tersebut ditemukan disembunyikan di bawah kursi rumah nenek salah satu pelaku di Kampung Teluk Rubiah.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi peringatan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di sekitar lingkungan mereka.

“Pihak Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat kehilangan satu handphone karena digondol pencuri.

Mufid Gusmawan ( 23 ), nama warga tersebut mengaku handphone Infinix Note 11 Pro warna hijau miliknya yang sedang dicharger di dalam rumahnya, raib pada Selasa ( 14/1/2025 ) dini hari.

Kejadian itu sudah dia laporkan ke Polsek Mentok. Menurut Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial, pencurian itu terjadi saat sang pemilik tertidur di ruang tengah sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat bangun pada pukul 08.00 WIB, korban menyadari handphonenya yang diletakkan dekat jendela rumah sudah tidak ada,” ujar Rusdi, Rabu ( 15/1 ).

Menurut Rusdi pihaknya mendapat informasi tambahan dari salah seorang kerabat Mufid Gusmawan yang bernama Popi yang mengatakan bahwa
pintu rumah saat itu hanya diganjal dengan galon kosong.

“Jadi pintu rumahnya itu diganjal pakai galon kosong, padahal korban mengaku sudah mengunci pintu sebelum tidur. Kita telah mengambil langkah-langkah awal untuk menangani kasus ini,” terang dia.

Dikatakan Rusdi, polisi sudah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Kita mengamankan barang bukti berupa kotak handphone milik korban. Saat ini, kami fokus melacak pelaku dengan mengerahkan tim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp2.900.000. Polisi juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap waspada, memastikan keamanan rumah dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait kasus ini. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *