BANGKA BARAT — Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di Kantor Kejari Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Kamis ( 5/2/2026 ).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Sebanyak 19 barang bukti dari berbagai jenis kejahatan dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Dari sekian banyak perkara,
penyalahgunaan narkotika masih mendominasi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 602,51 gram dan ekstasi sebanyak 70,635 gram.
Kendati mengalami penurunan 94 persen dibanding periode sebelumnya, tapi secara kuantitas barang bukti sabu – sabu malah meningkat signifikan.
Selain narkotika, Kejari Bangka Barat juga menangani perkara oharda (orang dan harta benda) sebanyak 10 perkara. Dalam kategori ini, barang bukti berupa lima senjata tajam dimusnahkan, dengan peningkatan perkara mencapai 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, pada perkara kamtibum dan TPUL, tercatat sebanyak tiga perkara dengan barang bukti berupa ponton, sakan, selang kompresor, serta selang spiral. Untuk kategori ini, jumlah perkara mengalami penurunan sebesar 20 persen dari periode sebelumnya.
Tak hanya pemusnahan, Kejari Bangka Barat juga mencatat keberhasilan dalam pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme lelang.
Pada 4 Februari 2026, sebanyak tujuh item barang rampasan tindak pidana umum berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp3.452.929.961.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian tugas kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum.
“Ini merupakan kelengkapan dan kesempurnaan kami dalam bertugas. Setelah proses penuntutan dan adanya putusan pengadilan, kami melaksanakan eksekusi, baik terhadap badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Mentok maupun terhadap barang bukti melalui pemusnahan,” katanya.
Menurut dia pemusnahan secara berkala dilakukan sebagai langkah antisipatif agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Salah satu target kami adalah menghindari penyalahgunaan barang bukti. Ketika barang bukti mulai menumpuk, kami langsung melakukan pemusnahan,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bangka Barat berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus meningkat, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Red )
Pemusnahan BB di Kejari Bangka Barat, Kasus Narkoba Masih Mendominasi






























