PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menanti kepastian bantuan dana untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun Pemerintah Pusat. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran daerah yang membuat Pemkot Pangkalpinang tidak mampu menanggung seluruh kebutuhan pendanaan.
Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada ulang mencapai Rp24,8 miliar. Jika seluruh biaya dibebankan pada APBD Kota Pangkalpinang, maka berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan berisiko tertunda atau bahkan tidak dapat direalisasikan.
“Sebenarnya kita masih mengharapkan bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Menurut Kepala Bakeuda dan Pj Wali Kota, anggaran kita masih defisit. Jika dipaksakan dari APBD sendiri, maka akan mengorbankan kegiatan pembangunan yang saat ini ditunda,” ujar Donal seusai menghadiri rapat virtual bersama Kemendagri mengenai evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024, Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya kepastian anggaran, tahapan Pilkada ulang akan terhambat, termasuk pencairan dana untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta operasional pengamanan oleh TNI dan Polri. Selain itu, petugas PPK, PPS, dan Pantarlih yang sudah dilantik juga belum dapat menerima gaji mereka.
“Kalau menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi atau Pusat, otomatis mereka tidak bisa digaji. Namun, untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung kepada Bakeuda,” tambah Donal.
Sementara itu, pencairan dana melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar tidak semakin membebani APBD Kota Pangkalpinang. ( Riyanda)
Pemkot Pangkalpinang Berharap Bantuan Dana Pilkada Ulang 2025 dari Pemerintah Pusat dan Provinsi
