PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi terkait implementasi sistem pembayaran terbaru dalam E-Katalog Versi 6 pada Rabu, (5/3/2025), bersama Bank Sumsel Babel untuk pengadaan barang dan jasa.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda, bertujuan memastikan transisi dari sistem lama ke sistem baru berjalan lancar, lebih transparan dan akuntabel.
Plt. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menjelaskan bahwa perubahan utama dalam versi terbaru ini adalah sistem pembayaran yang lebih terstruktur dan modern.
“Di versi 6 ini, ada perbedaan mendasar dibandingkan versi sebelumnya, terutama dalam integrasi sistem pembayaran. Jika sebelumnya proses pembayaran dianggap selesai setelah pejabat pemesan menyelesaikan pesanan, kini pembayaran dilakukan melalui sistem yang lebih terstruktur, mirip dengan transaksi di marketplace seperti Bukalapak,”jelas Juhaini.
Selain itu, dalam versi terbaru ini juga terdapat fitur akun bendahara, yang sebelumnya tidak tersedia. Jika sebelumnya hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan pemesanan dan langsung menghasilkan kontrak atau surat pesanan, kini proses harus melewati bendahara untuk verifikasi hingga pembayaran selesai.
Dalam rapat koordinasi ini, disepakati sejumlah langkah untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru, antara lain, integrasi sistem pembayaran elektronik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah guna mendukung transaksi melalui Katalog Elektronik Versi 6.

Batas waktu implementasi penuh ditetapkan hingga 20 Maret 2025, di mana seluruh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Badan Keuangan Daerah, dan Bank Daerah diharapkan telah menyelesaikan proses integrasi sistem pembayaran.
Dengan adanya perubahan dalam sistem pembayaran Katalog Elektronik Versi 6, diharapkan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan kendala teknis sebelum sistem diterapkan secara penuh pada 20 Maret 2025.
Diharapkan sistem pembayaran elektronik yang lebih terintegrasi ini dapat memudahkan pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. ( Riyanda )






























