Muntok ( Radio Duta ) – Rohana ( 53 ), warga Pait Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok kaget bukan kepalang, melihat jendela dapur dan jendela kamar rumahnya telah tercongkel, saat dia pulang hendak makan siang.
Setelah memeriksa kedalam rumah, kekhawatiran Rohana pun terbukti. Uang miliknya senilai Rp. 10 juta dan satu unit handphone VIVO yang disimpan dimeja hias telah lenyap. Kerugian yang dialami Rohana atas dugaan pencurian dirumahnya sebesar Rp. 12 juta.
Kejadian yang sama juga dialami Ria Samita ( 24 ), warga Jalan Raya Peltim Kelurahan Sungai Baru, Muntok. Sepulangnya wanita ini dari Polsek Muntok, dia melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dengan kunci masih melekat dipintu.
Tidak hanya pintu, Ria juga mendapati lemari didalam kamarnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga didalamnya diduga telah dikuras pencuri.
Barang – barang tersebut yaitu,
dompet warna ungu berisi satu emas 3 gram berikut suratnya, satu gelang perak berikut suratnya, satu cincin perak berikut suratnya, satu kalung perak berikut suratnya, satu mainan kalung emas berikut suratnya, satu cincin emas berikut suratnya. Selain itu, dia juga kehilangan uang Rp 2.100.000 dan kotak kemasan coklat berisi uang sebesar Rp. 3.000.000.
Atas kejadian dirumahnya, kedua korban pencurian, Rohana dan Ria melaporkan ke SPKT Polres Bangka Barat. Tak menunggu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Bangka Barat langsung menanggapi dan menyelidiki laporan pencurian di kedua rumah tersebut.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani ini berhasil mengamankan AG ( 23 ) yang memiliki dan berusaha menawarkan satu unit handphone Xiaomi Read Me 5A berwarna silver diduga hasil pencurian pada Kamis, ( 1/11 ).
Setelah dilakukan pengembangan, handphone tersebut ternyata didapat AG dari salah satu terduga pelaku lainnya. Sekira pukul 21:30 WIB, pelaku lain berinisial DN ( 26 ) berhasil diamankan di Lapangan Bola Kampung Keranggan Atas Kelurahan Tanjung, Muntok.
Kepada petugas, DN mengaku mendapatkan handphone tersebut dari rekannya. Dari informasi itu, Polisi kembali berhasil mengamankan terduga pelaku ketiga berinisial DA ( 24 ) sekira pukul 23:00 WIB dirumah kontrakan didaerah yang sama.
Setelah diintrogasi, DA pun mengakui perbuatannya bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP berbeda.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani menjelaskan dalam konferensi pers, Senin ( 5/11 ) di Polres Bangka Barat, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tangan pelaku.
” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru putih, satu unit sepeda motor Yamah Mio warna hitam, satu unit televisi merk Sharp 20 inchi, satu unit mesin cuci merk Sharp warna putih, satu unit handphone merk Xiaomi Read Me 5A warna silver dan satu unit handphone merk Xiaomi warna gold, ” jelas Kanit Pidum seizin Kapolres Bangka Barat.
Menurut IPDA Hafiz, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dirumah yang berbeda dengan cara mencongkel jendela.
” Pelaku memang sudah lama mengamati rumah tersebut, aksi pelaku memang sudah direncanakan cukup matang. Pelaku melancarkan aksinya pada saat rumah dalam keadaan kosong. Kini pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Bangka Barat beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ( SK ).