Pelaku Curas di Jebus Tusuk Korban Pakai Sajam, Diburu Polisi hingga ke Muara Enim

HEADLINE, HUKRIM196 Dilihat

BANGKA BARAT — Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku bernama MAR ( 26 ) diburu polisi hingga ke Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Curas yang dilakukan MAR terjadi di Jalan Kampung Palembang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso memaparkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jebus.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” Yos Sudarso, Rabu ( 7/1 ).

Peristiwa curas yang dilakukan MAR terjadi pada Kamis ( 1/1/2026 ) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Kampung Palembang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus. Dalam aksinya MAR menggunakan senjata tajam untuk melukai korbannya.

“Korban bernama Duta Perwira mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian punggung, sementara satu unit handphone milik korban dirampas oleh pelaku,” kata Yos.

Mendapat laporan dari pelapor bernama Desi Riyanto, petugas Polsek Jebus segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui identitas pelaku bernama MAR.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Pada Senin ( 5/1 ) Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim.

Sekira pukul 17.30 WIB, MAR berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Jebus, Polres Bangka Barat dan melarikan diri setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9A, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta pisau yang digunakan untuk melukai korban.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Yos Sudarso. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *