Ninik Rahayu: Pers Bagian dari Demokrasi Tidak Boleh Diintervensi

HEADLINE, NASIONAL182 Dilihat

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, membuka Pra Uji Kompetensi Wartawan atau pelatihan jurnalistik secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (27/4) kemarin.

Pelatihan jurnalistik atau Pra UKW itu diikuti lebih dari 50 peserta. Menghadirkan narasumber Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Muhammad Nasir (PWI), Irmanto (PWI) dan Rahmad Hidayat (IJTI).

Pelatihan jurnalistik itu digelar dalam rangka persiapan Uji Kompetensi Wartawan yang akan digelar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 5-6 Mei mendatang, bersama Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

Dalam arahannya, Ninik Rahayu menyatakan hampir semua negara baik yang menggunakan demokrasi sebagai bentuk platform tata kelola negara, maupun negara-negara non demokrasi, saat ini memerlukan pers dan media.

“Hanya saja dalam konteks negara demokrasi, pers adalah bagian dari demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Ninik menjelaskan, salah satu jaminan yang diletakkan di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat adalah terkait kebebasan berekspresi. Bahwa setiap orang warga negara Indonesia memiliki jaminan kebebasan berekspresi, memiliki hak untuk mendapatkan informasi.

“Jaminan kebebasan berekspresi tersebut ditambah lagi di Pasal 27, adalah kebebasan untuk berorganisasi. Itulah kenapa teman-teman pers memiliki asosiasi/organisasi wartawan, juga punya asosiasi perusahaan pers,” jelasnya.

Ninik melanjutkan, jaminan pers sebagai bagian dari demokrasi dikuatkan secara normatif di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Di situlah untuk pertama kalinya pers dikuatkan sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas yang independen, dia tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, oleh masyarakat, bahkan oleh insan pers itu sekali pun.

“Jadi sesama insan pers tidak boleh melakukan bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi kredibilitas dan independensi pers itu sendiri,” kata dia.

Ninik kembali menegaskan, pers yang dimaksud adalah pers yang profesional dan berkualitas, yang didukung oleh dua pilar penting, yaitu perusahaan pers dan wartawan atau jurnalis yang profesional.

Dikatakannya, Pra UKW yang sekarang dilakukan secara daring, memang idealnya dilakukan secara luring (tatap muka langsung) dan tidak hanya dalam sekali pertemuan.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers, dengan seluruh pimpinan Dewan Pers, sangat-sangat berharap ke depan ini Pra UKW bisa dilakukan dalam bentuk serial. Karena semakin banyak materi-materi penting yang harus dipelajari, yang harus dipahami, yang harus diimplementasikan oleh para jurnalis, tidak sekedar untuk memenuhi kelulusan sebuah uji kompetensi,” bebernya.

Oleh karena itu memerlukan waktu dan tahapan yang lebih dari sekedar pemenuhan administratif semata. Dia juga berharap peserta yang akan mengikuti uji kompetensi dengan Pra UKW hari ini, bisa menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber dan tidak berhenti sampai di sini saja.

“Kalau pun Pra UKW selesai pada hari ini, saudara-saudara dipersilahkan untuk terus berkomunikasi dengan narasumber. Baik yang hari ini dihadirkan maupun narasumber – narasumber lain yang menurut saudara-saudara memiliki kompetensi untuk digali ilmu pengetahuannya, untuk bekal pada saat nanti mengikuti uji kompetensi, dan sekaligus untuk menghadapi praktik kinerja sebagai wartawan yang profesional,” demikian Ninik. (Romlan)

Link sumber: kabarbangka.com
CMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *