BANGKA BARAT — Aksi pencurian sawit yang dilakukan sekelompok pelaku di area perkebunan PT BPL, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat berakhir dengan nasib apes.
Tiga pelaku berinisial A, I dan P berhasil ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan janjang buah sawit menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengatakan, petugas keamanan perusahaan terlebih dahulu mencurigai pergerakan mobil yang keluar dari blok perkebunan sebelum akhirnya menghentikannya.
Tiga orang itu pun diringkus tanpa perlawanan.
“Petugas keamanan kemudian menemukan puluhan janjang TBS di dalam mobil tersebut. Para pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Simpang Teritip untuk proses hukum,” ujar Iptu Yos Sudarso, Rabu ( 3/12 ).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memanfaatkan mobil Grand Max untuk mengangkut 36 janjang TBS dari Divisi 4 Blok U 2/3 PT BPL. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun nekat, yakni langsung mengambil TBS dan memasukkannya ke dalam kendaraan.
Pelapor, T.M., mendapat laporan dari penjaga keamanan bahwa pelaku sudah diamankan beserta mobil yang dipenuhi hasil curian.
Menurut Yos, motif ekonomi menjadi alasan ketiga maling nekad melakukan pencurian.
“Para pelaku diduga mencari keuntungan cepat dengan memanfaatkan akses kendaraan untuk membawa buah sawit dalam jumlah banyak,” ujar Yos.
Yos, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas aksi pencurian di wilayah perkebunan yang kerap meresahkan.
“Kami menghimbau perusahaan dan masyarakat agar terus meningkatkan pengawasan. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Yos. ( Red )
Nasib Apes 3 Maling di PT BPL, Dibekuk Polisi saat Mobilnya Keluar Blok Usai Mencuri Sawit






























