Motor Parkir di Samping Rumah Dilarikan Maling, Korban Sempat Kejar Pelaku

HEADLINE, HUKRIM495 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang pria berinisial K (39) alias N, warga Desa Ranggi Asam diamankan polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Selasa ( 9/9/2025 ).

Dalam pengungkapan kasus tersebut barang bukti berupa satu unit sepeda motor juga ikut diamankan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga pada bulan Maret lalu.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana curanmor atas nama K alias N warga Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Pelaku ditangkap pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Parit IV, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga,” ungkap Yos Sudarso.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Obiet Pangestu, warga Desa Sinar Manik, setelah sepeda motornya yang diparkir di samping rumah raib pada malam hari, Jumat, 21 Maret 2025.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna abu-abu tanpa nomor polisi juga telah diamankan,” tambah Yos.

Pelaku melakukan aksinya dengan unsur kesengajaan atau dolus, yang berarti tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan direncanakan.

“Pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut memang sengaja dilakukan, bukan spontan atau karena adanya paksaan. Ini masuk dalam kategori perbuatan dengan niat jahat atau dolus, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Yos Sudarso.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di pondok samping rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Dusun Parit IV, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, pada Selasa, 9 September 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Jebus dalam mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan secara intensif. Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna abu-abu tanpa plat nomor milik korban atas nama Obiet Pangestu, seorang warga asal Desa Sinar Manik.

Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan, khususnya yang dilakukan dengan motif kesengajaan atau niat jahat.

“Setiap tindakan kriminal yang dilakukan secara sadar dan sengaja akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”cetus Yos.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan aman, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *