Duta Radio – Setelah tertunda selama dua jam, rapat paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda paripurna persetujuan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) dan pembatalan 1 Raperda urung dilaksanakan di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat, Jum’at ( 29/12/2017 ) sore.
Hal tersebut disebabkan tidak hadirnya 9 orang anggota DPRD hingga quorum rapat tidak terpenuhi. Dari 25 orang anggota DPRD Bangka Barat, yang hadir hanya 16 orang.
Kesembilan orang anggota DPRD Bangka Barat yang tidak hadir tersebut yakni, M.Ali Purwanto, Nola, Somad, H.M Kasim, Marudur Saragih, Medi Hestri, Izkar, Zalpian Zainudin, dan Heri Eko Indriyanto tidak dapat hadir dikarenakan dengan alasan sakit dan izin keluar kota.
Rapat yang dijadwalkan pukul 14:00 wib molor hingga pukul 16:00 wib, quorum rapat tidak juga terpenuhi.
Hal itu sangat disayangkan Dafitri, anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ). Dikatakan Dafitri, seharusnya akhir tahun ditutup dengan hasil kerja yang baik.
” Sebenarnya sangat kita sayangkan juga apalagi ini akhir tahun, seharusnya ditutup dengan istilahnya hasil kerja yang baik,” ujar Dafitri, Jum’at ( 29/12 ) di Gedung Mahligai Betason 2.
Dafitri mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran para anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut. Menurut dia, rekan – rekannya yang tidak hadir seolah tidak ada rasa tanggung jawab, padahal rapat paripurna pengesahan Raperda sangat penting setelah melalui tahap pembahasan apalagi alasan yang dikemukakan tidak masuk akal.
” Nah dengan tidak kehadiran teman – teman ini saya sangat kecewa sekali, karna apa seolah – olah tidak ada tanggung jawab sebagai anggota dewan apalagi ada yang alasannya pergi ke luar kota untuk merayakan tahun baru seperti itu kan tidak masuk akal, ada juga yang sakit tapi kesan sakitnya ini kok ada beberapa orang yang sakit sakit sakit seperti alasan yang klise lah,” tukas dia.
Dia juga menyayangkan Anggota Dewan yang berdomisili di Muntok ikut tidak hadir dalam rapat paripurna.
” Saya juga menyayangkan anggota dewan yang berada di Muntok sendiri kenapa tidak bisa hadir, kalau jauh kan kita maklumi juga mungkin mereka ada yang lain kan, karena alasan itu tadi kan, tapi alasan seperti tadi di Muntok, ini harus standby terus,” tandasnya.
Meskipun dirinya tidak masuk dalam Panitia Khusus ( Pansus ), Dafitri mengatakan, dia punya tanggung jawab moral untuk hadir guna memenuhi quorum rapat. Mangkirnya anggota dewan kata dia, sudah terjadi berulang – ulang.
” Walaupun kami tidak dikirim di Pansus tapi kami punya tanggung jawab moral untuk mengquorumkan sidang paripurna ini. Nah disitulah kekecewaan kami artinya memang tidak ada rasa tanggung jawab saya rasakan dan tidak sepatutnya lah hal – hal ini kan sudah sering terjadi dan berulang ulang,” tambah dia.
Dengan tidak dilaksanakannya rapat paripurna tersebut, dikatakan Dafitri, yang dirugikan masyarakat dan juga Pemerintah Daerah karena tidak punya acuan hukum untuk melaksanakan hal yang terkait dalam Raperda yang akan disetujui tersebut.
” Yang dirugikan ya masyarakat lah karna Raperda ini kan sebagai acuan hukum, kalau yang paling kena imbasnya masyarakat dan pemerintah juga tidak punya payung hukum untuk menjalankan itu yang berkaitan dengan Raperda itu,” tutup dia. ( SK ).