Mobil Pick Up Pengangkut Lempeng dan Pasir Timah Dikejar Polisi

BANGKA BARAT, HUKRIM178 Dilihat

Muntok ( Radio Duta ) – Nasib nahas dialami Ki ( 31 ) warga Jalan Depati Hamzah Rt/Rw 02/01 Kelurahan Air Itam kota Pangkalpinang. Pria ini ditangkap Polisi karena diduga mengangkut pasir mengandung timah dan lempengan timah. Ki diamankan pada Selasa ( 28/8/2018 ) sekira pukul 20:00 WIB di Pal 1 Jalan Raya Pangkalpinang – Muntok.

Penangkapan terhadap pelaku yang membawa lempengan dan pasir yang mengandung timah berawal pada saat anggota Polsek Muntok mendapat informasi dari masyarakat, adanya kegiatan jual beli lempengan logam dan pasir yg mengandung timah.

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Muntok yg dipimpin Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S.Ik, melakukan pengejaran terhadap mobil Suzuki Pick Up warna putih BN 8254 TO yang dikemudikan pelaku.

Polisi pun berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto menjelaskan, diduga logam lempengan dan pasir timah tersebut didapat dari sisa pengolahan peleburan Unit Metalurgi ( Unmet ) Muntok.

” Tersangka melakukan pengangkutan mineral timah tanpa izin sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara,” tandas Kapolsek.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna putih BN 8254 TO, 7 karung berisi lempeng timah kotor, 1 karung berisi lempeng timah bersih, 4 karung berisi pasir timah kotor.Total berat lempengan logam dan pasir timah sekira 300 Kg.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok guna proses penyelidikan dan penyidikan. ( Red 2 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *