Meresahkan, Tujuh Café Remang Remang Parittiga Ditertibkan Satpol PP Bangka Barat

BANGKA BARAT, HUKRIM436 Dilihat
Duta Radio – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat melakukan penertiban cafe – cafe yang tidak mempunyai izin  resmi di Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, Selasa ( 12/07/17 ).
Sebanyak 7 Cafe yang  ada di Desa Kelabat ditertibkan setelah adanya laporan keberadaannya  sudah sangat meresahkan masyarakat.
Sebelumnya pernah terjadi keributan antara  pengunjung salah satu café dengan pekerja café yang memicu reaksi warga desa karena merasa terganggu ketenangannya.
” Sudah ada kejadian, dimana antara pekerja cafe dengan salah satu pengunjung sempat adu mulut. Kemudian setelah ada kejadian itu, warga bersama pak Kades meminta kami untuk menertibkannya,” ungkap Kasat Pol PP Pemkab Babar Sidarta Gautama melalui Kasi Ops Ardian, Rabu (12/7) siang.
Pihaknya menjelaskan, warga menganggap keberadaan café – café di desa mereka  sangat meresahkan dipicu kejadian tersebut. Keresahan  semakin memanas  setelah masyarakat mengancam akan bertindak sendiri jika cafe – cafe itu tidak segera ditertibkan.
” Untuk itulah kami segera bertindak cepat guna mencegah tindakan penertiban oleh masyarakat, ” imbuh Ardian.
Ditambah pula, lokasi café di Desa Kelabat itu kata Ardian berada di kawasan Hutan Produksi dan tidak dilengkapi izin resmi sehingga tidak mungkin bisa keluarkan izin  IMB maupun SIG.
Karena hal itu kata dia, Sat Pol PP membuat Surat Pernyataan untuk ditandatangani pemilik para pemilik café untuk tidak lagi mengoperasikan cafenya terhitung mulai Rabu ( 12/07 ) . Satpol PP juga  mendata para pekerja maupun pemilik café karena disinyalir setelah mudik lebaran mereka membawa teman dari tempat asalnya.
“ Sudah kita buat Surat Pernyataan ketujuh café tidak boleh lagi beroperasi dan para pekerjanya pun sudah kita data semua,” ujar Ardian. ( sk )