Menuju New Normal, Pemkab Babar Bentuk Sub Satgas Covid – 19 Kecamatan

Muntok — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai melakukan persiapan menuju New Normal dengan membentuk Tim Sub Satgas di tingkat kecamatan se-Bangka Barat yang melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam ), termasuk Puskesmas.

Persiapan tersebut dalam rangka menyambut rencana Pemerintah Pusat menggerakkan roda perekonomian dan kehidupan sosial saat pandemi virus Corona lewat skenario New normal, dimana laju penyebaran Covid – 19 dihambat dengan protokol dan SOP yang sudah ditentukan.

Menurut Bupati Bangka Barat Markus, S.H., Sub Satgas penanganan Corona di tingkat kecamatan sangat penting. Karena itu, dia menginstruksikan kepada para camat untuk segera mengusulkan orang – orang yang akan terlibat dalam Sub Satgas tersebut.

“ Ini berhubungan dengan pencegahan, meliputi sosialisasi, edukasi, kepada masyarakat sampai tingkat paling bawah soal kesadaran disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19. Maka saya minta para camat segera tindaklanjuti,” ujar Markus dalam rapat tertutup Sosialisasi Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (3/6/2020 ) di OR II Setda Bangka Barat.

Dikatakan Markus, hingga kini Pemkab Bangka Barat sudah gencar melakukan sosialisasi wajib bermasker di area publik seperti pasar dan lainnya. Untuk tahap awal, wajib memakai masker akan disosialisasikan di Pasar Muntok dan Kecamatan Parittiga.

” Saya minta para camat juga sampaikan ke Kades dan warganya bahwa akan ada Perbup wajib pakai masker di area publik,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah menyatakan siap membantu Pemkab Bangka Barat menuju fase New Normal. Menurutnya, pembentukan Sub Satgas tingkat kecamatan telah menjadi atensi Kapolda.

” Prinsipnya kepolisian siap membantu. Semoga dengan kerjasama kita mampu menanggulangi pandemi Corona ini,” ujar AKBP Fedriansah. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *