Markus Teken MoU dengan Kejaksaan Terkait Pendampingan Tata Kelola Dana Desa

PANGKALPINANG — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menandatangani Nota Kesepahaman MoU di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/7/2025).

Bupati Bangka Barat Markus hadir di Ruang Pasir Padi untuk acara penandatanganan MoU tersebut.

Penandatanganan ini sebagai landasan penting untuk memperkuat tata kelola dana desa melalui pendampingan dan pengawasan hukum dari pihak Kejaksaan.

Proses penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani, Kajati Babel M Teguh Darmawan, Gubernur Babel Hidayat Arsani, dan bupati/wali kota serta Kajari se-Babel, serta Direktur Umum PT Timah Tbk Restu Widiyantoro.

Dalam sambutannya, Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) ini menjadi tonggak penting.

Ini bukan hanya simbol, melainkan wujud nyata dalam mendampingi desa agar tetap berjalan pada jalur yang benar dan sesuai dengan koridor hukum, transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bekerja sama dengan Kejaksaan Agung meluncurkan program inovatif “Jaga Desa” Melalui aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding.

Program ini mendorong kepala desa untuk memasukkan data keuangan desa secara real time, mempermudah penyerapan anggaran tepat guna, dan meningkatkan akuntabilitas sekaligus pengawasan dari tahap awal hingga pelaksanaan.

Gubernur Hidayat Arsani menyambut baik strategi ini sebagai langkah penting membangun kepercayaan perangkat desa dalam mengelola dana tanpa rasa takut salah atau disalahkan.

Berbarengan dengan acara penandatanganan Mou, Direktur utama PT.Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menyerahkan bantuan CSR senilai lebih dari Rp800 juta untuk 18 Bumdes di Bangka Belitung.

Program ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden keenam “membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.

Dengan memberdayakan Bumdes, diharapkan mampu menciptakan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan dan mewujudkan desa yang maju, mandiri serta sejahtera. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *