Markus Sampaikan Empat Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat

Muntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Bangka Barat Kumulatif Terbuka tahun 2019 di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD Bangka Barat di Muntok, Jum’at ( 1/11/2019 ).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Syamsu dan dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD, Bupati Bangka Barat, Markus, SH., segenap Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Bangka Barat serta unsur Forkompimda.

Dalam rapat ini, empat Raperda disampaikan Bupati Bangka Barat, Markus, SH.

Keempat Raperda tersebut yaitu, pertama, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.

” Peninjauan dan evaluasi terhadap Perda tersebut guna penyempurnaan Perangkat Daerah dalam meningkatkan capaian kinerja untuk pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal,” jelas Markus.

Kedua, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Muatan Perda ini menurut Bupati, untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat serta menjaga ketentraman, ketertiban umum, maka dia memandang perlu meninjau kembali Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dengan perkembangan dinamika kehidupan dan peraturan perundang – undangan.

Dua Raperda lainnya yakni Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

” Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada pimpinan, anggota dewan, terkhusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bangka Barat, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan taufik, petunjuk dan hidayahnya kepada kita semua,” ucap Markus.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Syamsu mengatakan, selanjutnya keempat Raperda tersebut terlebih dahulu akan dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *