Lagi – lagi, Rapat Paripurna DPRD Babar Tidak Quorum

Muntok ( Radio Duta ) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Bangka Barat Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Tentang Pedoman Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD Bangka Barat Kamis ( 31/5/2018 ) urung dilaksanakan karena quorum rapat tidak terpenuhi.

Rapat yang dijadwalkan pukul 14:00 wib, setelah molor selama satu jam ini terpaksa dibatalkan oleh Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady. Menurut dia, walaupun dipaksakan untuk diskors, quorum rapat tetap tidak akan terpenuhi.

Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Sekda Yunan Helmi, segenap anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemkab Bangka Barat telah siap duduk dikursinya masing – masing pun terpaksa membubarkan diri.

Ketua DPRD Hendra Kurniady ditemui usai membatalkan rapat paripurna mengatakan, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 15 orang dan jumlah tersebut tidak memenuhi jumlah dua per tiga anggota dewan untuk melaksanakan rapat paripurna seperti yang telah diatur dalam Tata Tertib ( Tatib ) DPRD Bangka Barat.

” Rapat tidak bisa kita laksanakan karena ada beberapa anggota dewan yang kita hubungi tadi by phone, ada yang ke Pangkalpinang rapat partai, ada yang tidak ada keterangan, ada yang lagi diluar, jadi walaupun rapat kita skors sampai sore pun tidak akan quorum, jadi rapat tidak bisa kita lanjutkan,” jelas Hendra kepada awak media, Kamis ( 30/5 ) di Gedung Mahligai Betason II.

Padahal menurut Hendra, rapat paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Tentang Pedoman Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ini sangat penting guna persiapan Pemilihan Kepala Desa se – Bangka Barat pada akhir tahun nanti.

” Ya nanti ini akan kita jadwalkan ulang, segera, mungkin setelah lebaran lah, karena kita sudah Banmus, kita sudah nyusun jadwal,” ujarnya.

Hendra berharap, kedepan hal ini tidak terjadi lagi, apalagi rapat paripurna merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban para anggota DPRD. Dia mengkhawatirkan akan timbul banyak persoalan bila rapat paripurna tidak terlaksana.

” Saya berharap ini kan pertanggungjawaban kita, ada kepentingan – kepentingan lain agar dikesampingkan, karena kalau ini tidak terlaksana, banyak rentetan persoalan dibelakang – belakang nanti, imbasnya banyak, apalagi ini menyangkut Pemilihan Kepala Desa yang sangat penting, karena sudah menjelang Pemilu ( Pilkades, red ) nanti tidak boleh lagi,” tutup Hendra. ( Krm ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *