Muntok – KPU Bangka Barat menggelar Rapat Koordinasi Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 dengan Bawaslu Bangka Barat, pengurus Partai Politik, para caleg dan awak media, Rabu ( 20/3/2019 ) sore di Resto Roemah Keboen.
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi dalam paparannya menjelaskan, Kampanye Rapat Umum di Bangka Barat mengikuti jadwal KPU RI, sedangkan tempat pelaksanaannya mengikuti ketentuan KPU Bangka Barat.
” Lokasi untuk Rapat Umum kita tentukan, karena Rapat Umum ini menggunakan area terbuka, sesuai dengan PKPU 23, bisa menggunakan stadion, lapangan sepakbola, bahkan KPU Bangka Barat menyiapkan tiga lapangan di setiap kecamatan yang bisa digunakan untuk Rapat Umum,” jelas Pardi.
Di Kabupaten Bangka Barat sendiri dikatakan Pardi, tersedia 18 lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye Rapat Umum. ” Kami tidak mengatur siapa yang duluan. Kalau rebutan dihari yang sama itu kewenangan Kepolisian STTP-nya siapa yang duluan keluar,” ujarnya.
Lebih jauh Pardi memaparkan, KPU RI hanya membagi dua zona, zona A dan zona B, masing – masing zona meliputi 17 provinsi. Bangka Belitung masuk di zona B. Kontestan yang berkampanye di dalam Rapat Umum ini, yang pertama pasangan Capres dan Cawapres, yang kedua Partai Politik dan yang ketiga DPD. Untuk Partai Politik, jadwal kampanyenya mengikuti kampanye Capres yang diusung. Setiap zona hanya mendapatkan jatah dua hari kampanye.
” Jadi untuk kawan – kawan Parpol pengusung, mengikuti saja jadwal kampanye Capresnya. Di Babel di mulai tanggal 24 Maret 2019. Terserah mau kampanye dimana saja, se – Bangka Barat ini,” tandas dia.
Pardi mengingatkan, ada perbedaan antara Kampanye Rapat Umum dengan kampanye terbuka atau terbatas, sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
” Rapat Umum dimulai jam 9 pagi berakhir jam 6 sore, lebih dari itu dibubarin aja. Beda dengan tatap muka dan terbatas, mau malam – malam jam 9 malam aja, lanjut,” katanya. ( SK )