Muntok — Ana ( 37 ) tampak tegar melihat proses pemakaman suaminya, Gunadi alias Agun ( 35 ) di Pemakaman Umum Kampung Kemang Masam Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Sabtu ( 14/3/2020 ) siang.
Meskipun raut wajahnya terlihat muram, namun tidak ada airmata menetes saat ia melihat warga menguruk tanah menutupi jenazah suami tercintanya di liang lahat.
Gunadi alias Agun adalah pekerja Tambang Inkonvensional ( TI ) yang tewas tertimbun tanah di daerah Kampung Menjelang pada Jum’at ( 13/3/2020 ) sore kemarin.
Jenazah Agun diantar sanak keluarga dan puluhanan warga Kampung Kemang Masam ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Menurut Kaka, salah seorang kerabat dekat Agun, setelah berhasil dievakuasi jenazah Agun dilarikan ke Puskesmas Muntok untuk dilakukan tindakan medis.
” Sekitar pukul empat sore ( 16:00 WIB ), jenazahnya dibawa ke Puskesmas. Hasil pemeriksaan tidak ada patah tulang, tapi lubang hidung dan tenggorokannya dipenuhi lumpur. Dia meninggal mungkin karena nggak bisa bernafas,” ujar Kaka, Sabtu ( 14/3/2020 ) siang, di Pemakaman Kampung Kemang Masam.
Almarhum Agun meninggalkan satu istri dan tiga orang anak. Menurut Kaka, ketiga anak almarhum semuanya laki – laki. Putra tertua sudah beranjak remaja, putra kedua masih duduk di bangku Sekolah Dasar ( SD ) dan si bungsu baru duduk di Taman Kanak – Kanak ( TK ).
Terpisah, Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar menuturkan, Agun tertimpa longsoran tanah saat sedang bekerja di lokasi bekas tambang di Kampung Menjelang. Lokasi tersebut digarap oleh pemilik TI yang bernama Heri.
” Jadi waktu itu korban atas nama Agun itu, lagi duduk dekat mesin klep itu, langsung kena timpa tanah longsor itu. Kemudian pihak Polsek menerima informasi kita langsung tindakan cepat ke sana mengamankan TKP, memasang garis polisi, membantu mereka membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan proses medis,” jelas AKP Taufik Zulfikar di Mako Polsek Muntok, Sabtu ( 14/3/2020 ) siang.
Melihat kejadian itu terang Taufik, rekan korban dibantu para penambang lain di lokasi tersebut berusaha menolong korban. Sayangnya, nyawa Agun tidak dapat diselamatkan.
Selanjutnya dikatakan Kapolsek, pihaknya langsung mengintrogasi pemilik TI dan saksi – saksi yang ada di TKP. Namun pihak Polsek hanya sebatas mengintrogasi dan dan mengumpulkan data – data awal.
Taufik menegaskan, TI tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin. Atas perintah Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, kasus tersebut kini ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
” Proses selanjutnya di Unit Tipiter Sat Reskrim di Polres. Sudah kita limpahkan ke Polres, malam itu juga sudah kita introgasi disini malam itu juga Sat Reskrim Polres ambil alih untuk menangani itu sesuai perintah Pak Kapolres,” pungkas Kapolsek Muntok. ( SK ).