Ketika Semua Orang Dapat Panggung Sama Besar di Media Sosial

Penulis: Samsiar Komar
Redaktur Portal Duta


Pengguna platform media sosial seringkali mengalahkan kecepatan media massa, baik media online apalagi cetak, dalam penyebaran informasi.

Pasalnya para pembuat konten di media sosial tidak perlu mendalami informasi yang didapat, mereka langsung bisa menyebarkannya walaupun hanya berupa foto, video singkat hitungan detik atau apapun dengan keterangan atau caption seadanya.

Sedangkan jurnalis harus mendalami terlebih dahulu informasi yang ada ke narasumber bersangkutan, pihak yang berwenang atau berkompeten, sebelum bisa mengolah informasi menjadi berita layak siar.

Dengan kata lain, sebuah karya jurnalistik yang dihasilkan dari perusahaan media harus benar – benar dapat dipertanggungjawabkan sebelum dilempar ke publik.

Tidak dapat dipungkiri, media sosial merupakan revolusi tata cara manusia berkomunikasi, yang membuka peluang bagi siapa pun untuk menyuarakan pendapatnya tanpa harus melalui meja redaksi, kompetensi, atau bahkan tanggung jawab publik yang biasanya harus dimiliki oleh jurnalis atau akademisi.

Kendati media sosial dapat dikatakan sebagai sarana untuk kebebasan berbicara, berekspresi, menyuarakan pendapat, namun jika informasinya ditelan bulat – bulat tanpa filter, media sosial bisa menjadi ruang untuk kesalahan informasi, kebodohan dan memicu kebisingan dan kesalahpahaman.

Banyak sekali ditemukan informasi yang muncul di platform media sosial berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga kebenarannya sulit dipercaya, apalagi dipertanggungjawabkan.

Semua orang tanpa pandang bulu bisa menjadi ” bintang ” di atas panggung media sosial. Yang penting viral, maka yang viral bisa mengalahkan yang benar dan bijak sekalipun.

Mirisnya kebebasan berbicara dan berekspresi sudah sangat kebablasan dan melampaui batas.

Akun – akun yang sengaja dibuat hanya untuk memfitnah, menghina dan menjatuhkan tokoh politik, bahkan untuk membongkar aib orang lain berseliweran. Akun seperti ini biasanya banyak digemari dan dibanjiri ribuan komentar.

Maka jangan heran bila popularitas bisa menggusur kompetensi sebagai indikator kebenaran, walaupun informasi yang viral tersebut bisa jadi hanya sebuah informasi kebohongan semata tanpa analisa yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan.

Walaupun harus diakui pula, dalam beberapa kasus, terutama terkait ketidakadilan hukum di Indonesia yang menjadi perhatian luas, informasi netizen menjadi pendobrak pintu ketidakadilan tersebut sehingga menggerakkan aparat penegak hukum untuk bekerja keras mengembalikan marwahnya, sehingga muncul istilah “no viral no justice “.

Namun, tetap saja pengguna medsos harus jeli dan benar – benar menyaring setiap informasi yang didapat dari platform media sosial.

Masalahnya ketika semua orang mendapatkan panggung yang sama besar, maka setiap orang dapat menyampaikan informasi apapun tanpa harus pusing – pusing memikirkan segala dampak yang mungkin bisa terjadi.

Persoalan bisa timbul saat masyarakat
kehilangan kemampuan untuk membedakan mana yang layak atau yang tidak layak didengar dan diserap sebagai informasi yang benar.

Apalagi untuk masyarakat yang miskin literasi, tidak berpikir kritis dan malas menganalisa, maka media sosial akan menjelma menjadi panggung yang tidak lagi menuntut isi, tapi hanya berisi sensasi, karena hanya berisi kesimpulan instant dan menimbulkan kebisingan kolektif yang tidak perlu.

Sejauh mana peran pemerintah dalam hal ini? Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Pasal 40 ayat (2a) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencegah dan memblokir situs yang memuat informasi – informasi tertentu.

Kemudian pada Pasal 40 ayat (2b)
UU ITE juga menegaskan bahwa dalam mencegah menyebarnya konten – konten negatif atau konten yang dinilai melanggar aturan, pemerintah dapat saja memerintahkan para pihak penyelenggara
informasi (penyedia jaringan internet) untuk melakukan pemutusan akses terhadap layanan akses informasi, termasuk media sosial.

Dan bila merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (ICCPR) yang telah
diratifikasi dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan, dalam keadaan mendesak dan membahayakan kehidupan bangsa dan masyarakat banyak, pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam suatu negara, berwenang untuk tidak memenuhi kewajiban – kewajibannya dalam melaksanakan aturan internasional mengenai pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam hal ini, artinya negara memiliki kewenangan untuk membatasi hak
asasi manusia, termasuk dalam hal membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui internet atau media sosial.

Namun pembatasan tersebut harus memenuhi dua syarat yang telah diisyaratkan dalam salah satu pasal yang terdapat pada kovenan internasional yang mengatur mengenai hak – hak sipil dan
politik tersebut, yaitu situasi negara dalam keadaan darurat yang membahayakan kehidupan bangsa dan negara telah melakukan penetapan keadaan darurat secara resmi.

Namun dalam peraturan-peraturan tersebut sebenarnya dapat menimbulkan persoalan karena tidak diatur mengenai prosedur atau tata cara untuk melakukan pembatasan tersebut.

Prosedur ini tentunya sangat penting agar pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangan terhadap pembatasan tersebut.

Dan ukuran untuk informasi yang terdapat di dalam media sosial yang dapat dikatakan sebagai informasi yang membahayakan negara juga belum jelas.

Selain itu media sosial juga tidak hanya digunakan untuk menyampaikan atau memperoleh informasi, namun juga
digunakan untuk tujuan lain seperti ekonomi, hiburan dan lain – lain.

Oleh karena itu, kewenangan pemerintah terhadap pembatasan media sosial ini harus lebih diatur lebih jelas lagi prosedurnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

Selanjutnya jika melihat lebih jauh lagi sebenarnya Pasal 40 UU ITE sendiri hanya memberikan kewenangan kepada
pemerintah untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran akses hanya terhadap informasi elektronik yang dinilai melanggar
hukum saja, tidak seluruh aksesnya.

Ketika melakukan pembatasan itu pun pemerintah harus melibatkan masyarat dan wajib memberi pernyataan resmi di awal
kepada publik, bahwa layanan akses informasi di media sosial telah dibatasi.

Hal ini sesuai dengan esensi dari Pasal 7
Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 mengenai pencegahan terhadap meluasnya konten – konten negatif di dunia maya atau internet, yang memuat partisipasi masyarakat dalam pemblokiran
konten negatif di dunia maya atau internet.

Melihat semua itu, maka pemerintah hendaknya membuat aturan serta prosedur
mengenai pembatasan itu sendiri. Hal ini penting dilakukan agar pemerintah tidak sewenang – wenang dan justru akan
merugikan masyarakatnya sendiri.

Walaupun media sosial dapat dibatasi, namun pembatasan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan
banyak aspek dan nilai – nilai kemanusiaan, karena mengakses media sosial merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Dan yang lebih penting, masyarakat harus lebih bijak menyikapi segala informasi yang disajikan di media sosial. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *