PANGKALPINANG — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkalpinang, Donald Tampubolon memastikan penyaluran bantuan keuangan partai politik dilakukan dalam dua tahap.
Menurut Donald, pada termin pertama, Banpol akan diberikan untuk periode bulan Januari-Agustus dengan dasar hasil perolehan suara partai politik pada Pemilu 2019.
“Kita cairkan sekarang hanya sampai bulan Agustus dulu, nanti yang empat bulan setelahnya kita anggarkan di APBD Perubahan, setelah adanya penetapan hasil dari KPU untuk Pemilu 2024,” kata Donal, Rabu (24/4/2024).
Donal menambahkan, tahap pertama ini pihaknya akan menyalurkan dana sebesar Rp899 juta, untuk sembilan partai politik yang memperoleh kursi legislatif di Kota Pangkalpinang periode 2019-2024.
“Sisanya yang September sampai Desember akan disusun berdasarkan perolehan kursi pada pemilu terakhir, hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang kami terima,” ujarnya.
Donald juga memaparkan, untuk nominal dana parpol tidak mengalami perubahan atau sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni satu suara dihargai sebesar Rp15.230.
“Dikalikan dengan jumlah suara yang didapat partai politik dan berdasarkan jumlaj kursi DPRD Kota Pangkalpinang yang diperoleh,” paparnya.
Donal berharap agar penggunaan dana bantuan keuangan parpol tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
“Selain digunakan sebagai operasional sekretariat parpol, kami juga berharap dana tersebut digunakan untuk pendidikan politik bagi masyarakat,” tutupnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com