Bangka Selatan — Seorang pria berinisial DA ( 27 ) diringkus Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Selasa ( 29/11/2022 ) malam.
Pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Suhendra, bisnis haram DA mengedarkan sabu – sabu terendus petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kediaman terduga pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari laporan masyarakat tersebut kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Setelah itu anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Suhendra, Rabu (30/11/2022).
“Dari penggerebekan tersebut diamankan seorang pelaku yakni DA. Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,87 gram,” sambung Suhendra.
Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 3 botol bekas permen, 1 dompet, 2 unit handphone serta beberapa barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Suhendra. ( Red )
Link sumber:
https://www.radarbahtera.com/
Kerap Transaksi Narkoba di Rumah, DA Dilaporkan Warga
