Kejar PAD, Pemkab Basel Legalkan 12 Area Parkir

Bangka Selatan – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Bangka Selatan melegalkan dua belas tempat parkir di pinggir jalan.

Dua belas area yang telah dilegalkan tersebut dikelola lewat Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir, melalui koordinator yang diangkat oleh UPT itu sendiri.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas PUPRP Bangka Selatan, Firlendra mengatakan, tingkat retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tersebut diukur berdasarkan jenis pelayanan parkir.

“Parkir di tepi jalan hanya ada 12 ruas pinggir jalan, namun ada perbedaan. Kami menentukan beberapa ruas jalan dan sampai parkir titik dengan kriteria, dan kajian,” ujar Firlendra saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/23).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, tarif retribusi parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp 1.000,00/kendaraan/parkir untuk kendaraan roda 2, Rp 1.000,00/ kendaraan/ parkir untuk kendaraan roda empat.

“Selain pengaturan terkait tarif retribusi parkir, ketentuan terkait retribusi parkir di tepi jalan umum turut diatur. Retribusi parkir di tepi jalan umum harus dibayar langsung,” jelasnya.

Firlendra menambahkan, pihaknya mencatat pencapaian retribusi parkir hingga Desember 2022 sudah tercapai Rp 263 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 240 juta. Jika dipersentasikan pencapaian retribusi parkir ini sudah melebih 100 persen dari target yang ditetapkan.

“Alhamdullilah, untuk tahun 2022 cukup lumayan, sudah lebih dari capaian target. Sedangkan untuk tahun 2023 ada perubahan retribusi parkir di tepi jalan umum, yaitu parkir untuk kendaraan roda empat sebesar 2 ribu rupiah,” pungkasnya. (Suf)

Link sumber:
https://mediaqu.co/
Cyber Media Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *