Kasus Perundungan di SDN 23 Pangkalpinang Berakhir Damai

HEADLINE, PENDIDIKAN1170 Dilihat

PANGKALPINANG — Kasus perundungan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 23 Kota Pangkalpinang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Atas kejadian itu, pihak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang langsung melakukan mediasi dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Kita dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sebelumnya sudah mendapatkan laporan. Atas laporan itu kita langsung menerjunkan tim ke lokasi sekolah guna penyelesaian masalah tersebut,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi, Selasa (05/12/23).

Erwandi menjelaskan dalam penyelesaian masalah itu pihaknya telah melakukan mediasi yang dilakukan di sekolah tersebut.

Bahkan kata Erwandi dalam mediasi itu pihaknya telah memanggil pihak yang berperkara, di antaranya memanggil orang tua pelaku dan korban dengan melibatkan pihak sekolah, PPA kepolisian dan Perlindungan Anak Dinas PPPAKB Kota Pangkalpinang.

“Dalam mediasi ini kita meminta jangan sampai video perundungan menyebar luas dikarenakan akan mempengaruhi psikologis anak, baik korban maupun pelaku,”katanya.

Guna penyelesaian masalah tersebut, Erwandi meminta kepada pihak orang tua pelaku agar dapat berkunjung ke rumah korban perundungan agar ada rasa empati sekaligus silahturahmi atas penyelesaian permasalahan itu.

“Dalam kasus ini, Dinas Pendidikan akan segera mengambil keputusan yang mana menjadi sebuah bentuk penyelesaian yang menyeluruh,” katanya.

Hasil mediasi menurut Erwandi, kedua belah pihak telah berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dia sangat bersyukur dan mengapresiasi kepedulian stakeholder yang ikut serta dalam mediasi tersebut, sehingga masalah yang ada dapat diselesaikan dengan baik.

“Jadi dari mediasi ini semua telah menerima dan sudah dilakukan perdamaian semuanya demi kepentingan anak – anak kita,” tutup dia. ( Gusti )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *