Kasus Penyelundupan Baby Lobster Berlanjut, Polisi Lakukan Pengembangan

HEADLINE, HUKRIM397 Dilihat

PANGKALPINANG — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dikabarkan telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) kepada pihak Kejaksaan terkait perkara dugaan penyelundupan ratusan ribu baby lobster yang diungkap Unit Intel Air belum lama ini.

Kabar itu disampaikan Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom di ruang kerjanya, Senin (3/6).

“SPDP sudah dikirim, tersangkanya 10 orang. Kemungkinan tersangka lain masih ada, tapi masih dalam tahap pengembangan penyidikan,” ungkap AKBP Ritman.

Perwira menengah alumni Akpol 2006 itu mengatakan, menurut undang-undang yang berlaku penyidik hanya diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan proses penyidikan.

“Jadi kami masih fokus untuk melengkapi berkas perkara lengkap (P-21) sebelum habis masa 30 hari itu,” kata dia.

Lebih lanjut AKBP Ritman menuturkan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mencari keberadaan pemilik atau sumbernya.

Sejauh ini penyidik baru mengantongi identitas koordinator yang berinisial IM. Namun dari 10 orang tersangka, hanya satu orang saja yang bisa berkomunikasi dengan IM tersebut.

“Informasi IM ini di Lampung. Tapi saat tim kita ke sana, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempatnya,” tutur dia.

Rugikan Negara Puluhan Miliar

Dikabarkan sebelumnya, Unit Intel Air Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap dugaan penyelundupan ratusan ribu baby lobster, Kamis (16/5) dini hari.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengecek langsung sebanyak 37 box sterofoam berisi 177.600 ekor baby lobster yang sedang disegarkan dalam enam bak kolam fiber besar.

“Estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp35.520.000.000,” ungkap jenderal bintang dua itu saat press release di tempat kejadian perkara, Kamis pagi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil truk dengan Nopol Z 9422 DC, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol T 1774 KG, 1 unit mobil APV dengan Nopol B 1755 SRD, 10 unit Handphone, 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop Lenovo.

Selanjutnya ada 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 2 tabung oksigen besar, 4 unit aerator besar, 6 unit tabung oksigen kecil, 37 box sterofoam, 1 pasang plat nomor, 7 unit pompa celup, 3 kantong besar berisi pelastik bungkus benih lobster.

“Penangkapan ini didapatkan sejumlah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster. Di antaranya SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB (pemilik rumah), SS (sopir truk), RA (sopir truk),” beber Kapolda.

Masih kata Kapolda, para tersangka dijerat Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Undang-Undang Cipta Kerja.

*Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1.5 miliar rupiah,” jelas dia. (Romlan)



Link sumber: kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *