Kasus Penyeludupan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dan Amankan 9 Ton Balok Timah

HEADLINE, HUKRIM745 Dilihat

PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminalis Khusus Polda Bangka Belitung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyeludupan balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dua tersangka yaitu supir truk, EDP ( 23 ) dan AAD ( 25 ) yang berperan sebagai pemodal penyeludupan tersebut, sudah ditahan di Mapolda Babel.

“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin ( 16/12/2024 ).

Fauzan menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan EDP dan AAD terbukti tidak mengantongi izin alias ilegal sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Fauzan, truk yang dibawa kedua orang itu memuat 54 fiber plastik berwarna kuning, 14 di antaranya berisi tumpukan kepingan balok timah yang ditutup dengan es batu.

“Setelah dihitung, total ada 676 keping balok timah dengan ukuran dan berat bervariasi antara 3 sampai 31 kilogram. Jadi total berat semua balok timah 9.252 kilogram atau 9,252 ton,” jelas Fauzan.

Barang bukti lain yang ikut diamankan selain truk dan balok timah, antara lain 2 timbang duduk, 9 sekop, 9 besi dodos, 13 penyaring, 15 unit blower dan 6 palu.

“Ini , komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara, mengingat kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti,” cetus Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk berwarna kuning bermuatan balok timah diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satpolairud dan Satreskrim Polres Bangka Barat, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Minggu ( 15/12/2024 ).

Truk nomor polisi BN 8382 QC itu diamankan petugas sekitar pukul 06.30 WIB, di mana para pelaku berupaya mengelabui petugas di pelabuhan, namun gagal.

Agar bisa melewati pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Kalian, balok timah disimpan di dalam karung, dimasukkan ke dalam fiber dan dicampur dengan es batu yang telah dihancurkan, seolah truk tersebut bermuatan ikan. Sayangnya petugas lebih jeli dan tidak bisa dikelabui.

Menurut Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

“Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Babel melaksanakan penangkapan terkait dugaan penyeludupan timah balok yang di kirim lewat Pelabuhan Tanjung Kalian. Setelah itu kami dari langsung bergerak menuju ke pelabuhan,” terang Ragil.

Dikatakan Ragil, saat ini truk tersebut beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Truk sudah kita bawa ke sini (Mapolres) berisi fiber dan sudah kita buka juga terdapat 14 fiber yang berisi kepingin timah balok. Supirnya juga sudah kita amankan,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini akan ditangani Polda Bangka Belitung. ( SK)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *