Kasus KDRT di Desa Kundi, Suami yang Pakai Narkoba Emosi Ditegur Istrinya

HEADLINE, HUKRIM188 Dilihat

BANGKA BARAT — Kasus KDRT di Desa Kundi diduga dipicu cekcok karena sang suami yang sering mengkonsumsi narkoba tidak terima ditegur istrinya.

“Jadi istrinya itu sering menegur suaminya karena suaminya itu sering memakai narkoba,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso saat dikonfirmasi, Minggu ( 11/1 ).

Dan pada saat malam kejadian, Kamis ( 8/1 ), hal tersebut terulang lagi. YA yang sedang tidur dibangunkan istrinya dan kembali diomeli karena memakai narkoba, sehingga YA emosi dan KDRT itu pun terjadi.

YA menganiaya AN pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan senjata tajam, di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Diberitakan sebelumnya, seorang laki – laki berinisial YA (45) diamankan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Korbannya istrinya sendiri bernama AN ( 39 ), mengalami luka akibat sayatan senjata tajam.

Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip menerima informasi terkait hal tersebut dari masyarakat pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB

“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Sabtu ( 10/1 ).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Menurut Yos, sang istri mengalami luka sayat serius hingga harus menjalani tindakan medis dan operasi.

“Pelaku YA berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Yos.

“Korban AN mengalami luka sayat cukup dalam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” sambungnya.

Akibat luka yang dialami, korban sempat bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Melihat kondisi luka yang serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Muntok guna menjalani tindakan operasi lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas mengatakan pihak kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan luka berat pada korban.

“Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Simpang Teritip langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban,”kata Yos Sudarso.

Ia menegaskan, tindakan cepat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan korban KDRT.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.

“KDRT bukan urusan pribadi, melainkan tindak pidana. Laporkan segera, Polri akan hadir dan bertindak,”pungkas Yos. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *