BANGKA BARAT — Kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Bangka Barat sudah memasuki tahap penyidikan dan mengarah kepada penetapan tersangka.
Saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Barat fokus kepada penanganan dua perkara berbeda yang dinilai memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni, proses penyelidikan dan penyidikan pun terus berjalan, sesuai komitmen pihaknya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ahmad Patoni mengatakan salah satu perkara telah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
“Sudah ada dik satu, rencana kami akan melakukan penetapan tersangka dan kami juga sudah melakukan audit inspektorat, kemudian ada lagi satu yang sudah kami kembangkan,” kata Ahmad Patoni usai kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis (5/2/2026).
Kajari merinci, perkara pertama berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Sementara perkara kedua melibatkan sebuah koperasi yang diduga menyalahgunakan alat bantuan milik kementerian.
“Yang tadi itu ada di BUMD yang sudah masuk dik ( penyidikan). Satunya lagi ada di koperasi, di mana ada alat punya kementerian disalahgunakan penggunaannya,”ungkap dia.
Menurut Patoni alat tersebut sejatinya diberikan kepada koperasi untuk kepentingan bersama, namun dalam praktiknya justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Artinya alat itu diberikan kepada koperasi, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Yang jelas, jika digunakan untuk kepentingan pribadi harusnya disetorkan ke koperasi,”sambungnya.
Kejari Bangka Barat sendiri mulai mengetatkan pengawasan terhadap sejumlah proyek dan pengelolaan aset negara di wilayahnya.
Memasuki awal 2026, Patoni nmemastikan menindak tegas setiap dugaan penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan fasilitas negara.
Menurut dia sepanjang tahun 2026 pihaknya akan memprioritaskan penanganan dua perkara utama yang saat ini tengah ditangani oleh tim penyidik Kejari Bangka Barat.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.
“Jadi dua perkara kami coba tangani tahun 2026 ini. Kami juga mengharapkan sumbangsih di lapangan terkait dugaan-dugaan ataupun proyek yang tidak benar, akan kami tindak lanjuti semuanya,” tuturnya.
Terkait target penanganan perkara, Kajari Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan target jumlah kasus, namun fokus pada proses hukum yang berjalan sesuai aturan.
“Target tidak ada. Kalau terkait anggaran, hanya satu tahun, yaitu tahun 2026,” katanya. ( SK )
Kasus Dugaan Tipikor BUMD Bangka Barat sudah Mengarah ke Penetapan Tersangka






























