Kasus Bom Ikan, Dit Polairud Polda Babel Tetapkan 1 Tersangka

HUKRIM, MARITIM797 Dilihat

PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait perkara tindak pidana perikanan, yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Gelasa Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (25/6/23) lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa (27/6/23) kemarin.

Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Al (62), warga Manggar Kabupaten Belitung Timur.

“Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka,”kata Kabid Humas,AKBP Jojo, Rabu (28/6/23) malam.

Pengumpulan alat bukti itu didapat berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dari DKP Babel serta Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM.

Selain itu, diungkapkan Jojo, terdapat juga barang bukti berupa 2 unit kapal motor (KM), 1 unit GPS, ikan campuran seberat 800 kilogram, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak berisi 24 botol kaca kosong.

“Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,”ungkap Jojo.

Sebelumnya, pada Minggu (25/6/23), sekira pukul 22.30 WIB , Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.

Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 unit kapal tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur, Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang, Pangkal Balam, Pangkalpinang.

Setelah diamankan, Tim berhasil menemukan sejumlah alat bukti seperti satu raga botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada di salah satu kapal.

Selanjutnya Tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Babel langsung membawa terduga serta barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Red )


Sumber: Bidang Humas Polda Babel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *