BANGKA BARAT — Dua desa di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung sampai saat ini masih dijabat penjabat ( Pj ) kepala desa, yakni Desa Air Belo di Kecamatan Mentok, dan Desa Bakit di Kecamatan Parittiga.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Bangka Barat, Achmad Nursyandi, kepala desa definitif di dua desa itu meninggal dunia, sehingga jabatan kades harus ditunjuk penjabat ( Pj ).
“Jadi dua desa yang mengalami kekosongan kades definitif. Pertama Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, kedua Desa Bakit Kecamatan Parittiga, dua desa ini kadesnya meninggal dunia. Kades Air Belo meninggal dunia pada 2023 dan Kades Bakit pada 2024. Sehingga kita tunjuk Pj Kades,” kata Achmad Nursyandi di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).
Sandi mengatakan kekosongan kepala desa definitif di Desa Air Belo, sudah berlangsung kurang lebih dua tahun, dan Desa Bakit satu tahun. Namun pihaknya belum bisa menggelar pemilihan kepala desa karena terkait regulasi.
“Kita belum melaksanakan pemelihan kepala desa definitif karena adanya perubahan undang-undang,” sebut dia.
Undang-undang yang dimaksud Sandi, terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU desa sebelumnya, termasuk mengenai masa jabatan kepala desa.
“Jadi terbitnya undang-undang ini amanahnya untuk desa-desa yang mengalami kekosongan kepala desa, sementara waktu, ( pilkades) ditunda dulu. Sembari menunggu terbit peraturan turunan itu, melalui peraturan pemerintah (PP). Apabila sudah ada, kami akan melaksanakanya,” kata dia.
Ia menambahkan, Pj Kades yang menjabat kepala desa, ditunjuk oleh bupati, berasal dari kecamatan atau instansi lainnya. Berdasarkan usulan BPD, Musdes yang diusulkan ke bupati.
“Jabatan Pj Kades itu sampai ada kepala desa definitif, nanti setiap enam bulan dilakukan evaluasi. Kalau sejauh ini masih berjalan baik dan bagus, untuk kedua desa tersebut,” katanya.
Dia berharap meskipun Desa Air Belo dan Desa Bakit masih dijabat Pj Kades, kondisi ini tidak mengganggu pelayanan dan jalannya roda pemerintah desa.
“Harapan kita dengan adanya Pj kades, tetap tata kelola pemerintahan di desa berjalan dengan baik. Masyarakat desa dapat terlayani dengan baik,” katanya.
“Mudah-mudahan aturan turunan atau PP segera turun, sehingga kita dapat melakukan pemilihan kepala desa,” harap Sandi. ( SK )
Jabatan Kades 2 Desa di Bangka Barat Masih Kosong, Tapi Pilkades Belum Bisa Digelar






























