Ini Pemicu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurut Helena

Muntok — Perempuan dan anak – anak kerap menjadi korban kekerasan. Mirisnya, kekerasan yang mereka dapat terkadang berasal dari lingkungan rumah tangga tempat mereka bernaung.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam program Jaksa Peduli Anak, menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengadilan Negeri Mentok, melakukan sosialisasi bertajuk, ” Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga” di BMI Park, Kecamatan Parittiga, Jum’at ( 29/30 ).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Kecamatan Parittiga menempati urutan pertama perkara perlindungan anak, bila dibandingkan dengan kecamatan – kecamatan lain.

Salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain, krisis ekonomi dan keimanan, terutama pada masa pandemi Covid – 19 saat ini, dimana orang tua terlalu sibuk bekerja sehingga berkurangnya pengawasan dan pendidikan moral terhadap anak.

” Termasuk dalam penggunaan teknologi sehingga dapat memicu terjadinya perbuatan – perbuatan asusila di luar pernikahan dan kekerasan terhadap anak,” tukas Helena.

Kekerasan terhadap anak menurut Kajari, adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

” Dan perlindungan anak terkait erat dengan lima pilar yakni, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak,” kata Helena.

Hal yang diperlukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu peran aktif dari keluarga, terutama orang tua, karena keluarga mempunyai andil yang besar dalam mengenalkan prinsip – prinsip keimanan.

Selain itu menurut Helena, peran orang tua dalam menjaga dan mendidik anak, juga merupakan modal penting dalam menjaga ketahanan keluarga.

Orang tua harus menjadi role model yang baik bagi anak – anak dengan harapan agar mereka dapat bertingkah laku baik dan sopan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

” Itu dapat mengurangi risiko terjadinya perbuatan tercela dan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.

Dikatakan Helena, partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, selain peran dari para orang tua itu sendiri.

” Peran penting orang tua untuk melindungi hak – hak dari perempuan dan anak di sekitar kita sehingga dapat mengurangi angka pernikahan dini, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan asusila di luar pernikahan, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangka Barat yang saat ini telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak dengan terwujudnya ketahanan keluarga,” tutup Helena. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *