Parittiga – Terduga pelaku penikaman, Jefri ( 18), warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, berhasil diamankan Tim Gabungan Opsnal Polres Bangka Barat, Polsek Muntok dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Jebus.
Menurut Kapolsek Jebus, AKP Andi Purwanto seizin Kapolres Bangka Barat , Jefri diamankan saat sedang berada di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu, ( 3/2/2019 ) sekira pukul 10:30 WIB.
Jefri dibekuk Polisi karena diduga telah melakukan penikaman terhadap dua rekannya, Eko Sutrisno ( 31 ) dan Ucok ( 28 ), keduanya warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Sabtu ( 2/2/2019 ) sekira pukul 23:15 WIB, di Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga, saat Jefri, Eko Sutrisno dan Ucok sedang nongkrong sambil main gitar di rumah kontrakan Apin.
Secara tiba – tiba, Jefri menusuk punggung sebelah kanan Eko Sutrisno dengan sebilah pisau. Tidak hanya punggung, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan Eko juga tak luput dari tikaman pisau Jefri.
Nasib Ucok tak jauh berbeda dengan Eko. Ucok juga kebagian tusukan pisau Jefri pada punggung sebelah kirinya hingga terbaring bersimbah darah.
Usai menikam korbannya, Jefri melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Eko Sutrisno dan Ucok melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Jebus.
” Pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau, untuk motifnya, pelaku merasa tersinggung,” jelas AKP Andi Purwanto. ( SK )