PANGKALPINANG – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara tegas melarang sekolah tingkat SMA dan SMK di wilayahnya untuk memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
Kebijakan ini diumumkan usai kunjungan kerja ke SMAN 2 Pangkalpinang, Senin (29/4/2025), dan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
“Saya minta semua sekolah menghentikan pungutan IPP. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, jadi tolong ditaati,” tegas Hidayat saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (30/4/2025).
Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov dalam mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan bebas biaya tersembunyi bagi seluruh pelajar di Bangka Belitung.
Ia menyebut bahwa pembiayaan kegiatan sekolah dan honor tenaga pendidik yang sebelumnya ditopang oleh IPP, akan segera ditanggulangi melalui anggaran pemerintah.
“Kami akan kaji ulang aturan ini dan memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan. Tidak perlu ada kekhawatiran,” katanya.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa Pemprov Babel telah menyiapkan mekanisme pengganti melalui alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana ini akan digunakan untuk membayar honor tenaga pengajar tambahan, pegawai tidak tetap, serta mendukung kegiatan operasional sekolah lainnya.
Langkah ini disambut positif oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang dalam waktu singkat langsung menyusun instruksi kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kelangsungan proses belajar-mengajar tanpa membebani wali murid. (Riyanda)






























