GTPPC – 19 Emban Tugas Baru, Pemulihan Ekonomi

Muntok – Meskipun Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah diterbitkan, namun hingga saat ini status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 ( GTPPC-19 ) Bangka Barat, belum berubah.

Menurut Sekretaris GTPPC-19 Bangka Barat, Sidarta Gautama, secara nasional status GTPPC-19 memang sudah berubah, tapi sampai saat ini belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) seperti apa mekanisme perubahan tersebut.

” Secara nasional memang sudah, tapi secara petunjuk teknis seperti apa, instruktur seperti apa. Pembagian dan mekanisme dan tupoksinya kan masih berproses. Sekarang statusnya masih gugus tugas, masih juga bertugas seperti biasa dan itupun sudah ada yang baru. Cuma berganti nama dan berganti fokus saja,” ujar Sidarta Gautama, Rabu ( 22/7/2020 ) via telepon.

Kasat Pol PP Bangka Barat ini menambahkan, bila sebelumnya GTPPC-19 tugasnya fokus kepada pencegahan Covid, tapi saat ini perhatiannya lebih kepada pemulihan ekonomi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

” Fokusnya kalau yang kemarin pada upaya pencegahan, dengan adanya satgas penanggulangan pemulihan perekonomian kita fokus pada pemulihan. Tetapi tidak juga melepaskan kesiagaan dan kewaspadaan kita. Apalagi saat ini jumlahnya ( pasien Covid – 19 ) masih terus meningkat,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *