Gegara Naksir Janda, Sekelompok Pemuda di Tempilang Bentrok, 1 Tewas

HEADLINE, HUKRIM946 Dilihat

BANGKA BARAT — Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang laki – laki warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, ternyata dipicu rasa cemburu. Dua pria bentrok karena sama – sama naksir seorang janda muda.

Malangnya, salah seorang dari sekelompok pemuda itu tewas gara – gara hendak melerai pertikaian motif asmara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira didampingi KBO Ipda Yos Sudarso dan Kanit Pidana Umum Ipda Harits memaparkan kronologi kejadian pada konferensi pers di Mako Polres, Senin ( 6/5/2024 ).

Menurur Ecky, pada Minggu 5 Mei pihaknya menerima laporan dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial RB meninggal dunia di Puskesmas Tempilang. Diduga korban tewas karena ada tindak pidana penganiayaan.

“Kemudian dengan sigap kami dari Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit identifikasi langsung kroscek ke TKP. Sesampainya di TKP, kita langsung melaksanakan proses olah TKP di Pantai Gelam, Desa Benteng, Kecamatan Tempilang,” jelas Ecky.

Dari hasil olah TKP polisi mendapatkan fakta bahwa sebelumnya pada Sabtu ( 4/5 ), ada sekelompok remaja nongkrong di Pantai Gelam. Mereka adalah JD, RB ( korban) dan tiga orang lainnya.

Saat sedang nongkrong, seorang wanita berinisial PR muncul di Pantai Gelam bersama seorang laki-laki berinisial GL. Melihat hal itu, JD ( pelaku ) terbakar cemburu dan terlibat cekcok dengan GL.

Mirisnya, RB yang berniat melerai malah jadi korban pelampiasan kemarahan JD.

“Mereka sempat cekcok sedikit, kemudian saudara RB berusaha untuk melerai. Saat proses melerai tersebut ia di samping JD ( pelaku) dan GL bertikai di pantai. Dan ketika RB jatuh tergeletak di pasir, kemudian saudara JD langsung mengambil balok kayu dan seketika menghantamkan ke kepala RB sehingga RB mengalami pendarahan di kepala,” terang Ecky.

Kata Ecky, melihat hal itu rekan – rekan yang lain langsung melarikan RB yang terluka di kepala ke rumah GL.

Pelaku Dikeroyok Teman Korban

Menurut Kasat Reskrim, pada kejadian ini pihaknya juga mendapatkan kasus penganiayaan lainnya, yaitu pengeroyokan yang dilakukan rekan – rekan korban terhadap JD ( pelaku).

Saat di perjalanan mengevakuasi RB, GL dkk bertemu tiga temannya dan menceritakan kejadian yang menimpa RB. Merasa tidak terima, tiga rekannya itu mencari JD di pantai.

” Tiga rekannya itu TR, JD dan DD seketika emosi kok rekan kita diginiin. Mereka langsung kembali ke lokasi TKP di mana di sana masih ada saudara JD ( pelaku),” imbuh Ecky.

Setelah bertemu di pantai, tiga orang tersebut langsung menghajar JD ( pelaku ) sehingga matanya lebam dan sampai saat ini menurut Ecky belum bisa melek.

“Jadi perlu kami sampaikan dengan rekan-rekan, kami menangani dua perkara. Perkara pertama terkait dengan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang mana status sebagai tersangka adalah saudara JD,” terangnya.

“Dan kami juga melakukan penyidikan juga terhadap laporan lainnya yaitu terkait pengeroyokan yang dilakukan saudara TR, JD, dan DD kepada saudara JD, yang mana saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia,” lanjutnya.

JD, pelaku pemukulan terhadap RB untuk sementara belum ditahan polisi karena masih menjalani perawatan di RSUD Sejiran Setason.

Sedangkan tiga pelaku pengeroyokan berinisial TR, JD dan DD sudah ditahan.

Motif Asmara Rebutan Janda Muda

Keributan sekelompok pemuda ini kata Ecky dipicu motif asmara. JD merasa cemburu saat melihat PR, pujaan hatinya berduaan dengan GL.

Sayangnya pertikaian dua pemuda itu malah memakan korban orang lain yaitu RB, yang bermaksud melerai.

Menurut Ecky, sebenarnya GL dan JD tidak ada hubungan cinta dengan PR. Mereka hanya bersaing mendapatkan cinta PR, si janda muda.

“Jadi si GL dengan si JD itu memang tidak ada status, cuma semacam rebutan, kok dia bawa cewek ini. Si wanita ( PR ) ini janda, betul sekali,” kata Ecky.

Dikatakan Ecky, usia korban ( RB) masih muda, kisaran 20-23 tahun. Mirisnya mereka yang terlibat keributan itu sebenarnya sekawanan dan berasal dari Tempilang, tidak ada orang luar.

“Pengaruh alkohol memang ada baik itu di korban dan pelaku sebagai korban pengeroyokan di dalam visum itu tercium ( bau alkohol),” tambahnya.

Pasal yang dikenakan untuk JD, pelaku anirat sampai tewas terhadap RB yaitu Pasal 354 Subsider Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana Pasal 354, ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Berlapis, itu nanti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri yang mana yang akan dipakai,” imbuh Kasat Reskrim.

“Kalau pengeroyokan kita kenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini kita klasifikasikan luka-luka dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter,” tutupnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *