Duta Radio – Polres Bangka Barat berhasil mengamankan empat pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dalam Operasi Peti Menumbing.
Operasi Peti Menumbing berlangsung selama dua belas hari, dimulai dari tanggal 16 November 2017 hingga 27 November 2017.
Keempat pelaku penambangan ilegal yang diamankan yakni Tanzania (35), Paeran (35), Sutres (51), dan Nova (33).
Lokasi aktivitas penambangan ilegal tersebut antara lain kawasan Hutan Kelekak Dusun Daya Baru Desa Air Belo Kecamatan Muntok, kawasan Hutan Dusun Pait Jaya Desa Belo Kecamatan Muntok dan Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 8 mesin diantaranya 1 unit mesin diesel, 2 unit mesin robin, dan 5 unit mesin tanah atau pompa tanah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.IK, M.H menegaskan bahwa, akan menindak tegas bagi masyarakat yang telah melanggar peraturan terutama penambangan illegal di kawasan hutan yang dilindungi.
Hendro juga menambahkan, pelaku dapat dijerat pasal 17 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2003 dan pasal 158 UU RI No.04 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan tentang pertambangan mineral batubara dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10.000.000.000. ( SK )