Muntok ( Radio Duta ) – Sedang asik main judi kodok – kodok, empat pria yakni, BU ( 35 ), LA ( 30 ), DA ( 45 ) dan Fu ( 47 ), keempatnya warga Dusun Jebu Darat Kecamatan Pari Tiga, diciduk anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat, Senin ( 10/9/2018 ) sekira pukul 23 :00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.Ik, seizin Kapolres Bangka Barat, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis kodok-kodok di salah satu rumah warga. Hal itu meresahkan masyarakat.
” Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIB ditemukan saudara, BU, LA, DA dan Fu sedang melakukan permainan judi jenis kodok-kodok, serta ditemukan peralatan yang digunakan untuk bermain judi jenis kodok-kodok dan sejumlah uang taruhan,” jelas Kasat Reskrim.
Keempat pelaku dan barang bukti ini pun digelandang ke Mapolres Bangka Barat. Dari mereka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dadu dan peralatan permainan judi kodok – kodok.
” Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis kodok-kodok tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian, saat ini tersangka dan barang buki diamanakan di Polres Bangka Barat, ” pungkas Kasat Reskrim. ( Red 2 )