Bandar Besar Shabu Simpan Pistol Lengkap dengan 18 Butir Peluru Aktif

BANGKA BARAT, HUKRIM393 Dilihat

Parit Tiga (Radio Duta ) – Fakta mengejutkan terungkap, setelah seorang terduga bandar besar narkoba jenis shabu atas nama Di alias Su alias Di (36 ) warga Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga ditangkap Unit Reskrim Polres Bangka Barat pada Rabu ( 12/8 ) sekira pukul 17:00 WIB.

Selain shabu dengan paket besar, Di terbukti menyimpan senjata api ( senpi ) jenis pistol dengan 18 butir peluru aktif.

Awalnya, Polsek Jebus mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pengedar dan pemakai shabu-shabu yang juga memiliki senpi di Dusun Penganak Desa Air Gantang.

Informasi tersebut membawa Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto melakukan penyelidikan. Setelah keberadaannya terendus petugas, Di langsung ditangkap.

Saat penggeledahan, Di sempat menyangkal dirinya menyimpan senpi.
Kemudian anggota Polsek Jebus memanggil warga desa beserta Ketua RT untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan sekitar halaman rumahnya.

Penggeledahan selama kurang lebih satu jam tersebut membuahkan hasil. Sepucuk senpi dan tiga butir peluru aktif didalamnya berhasil ditemukan dibawah dasboard mobil mini bus Livina Hitam Nopol BN 1855 PR milik pelaku. Polisi juga menemukan satu selongsong peluru.

Selanjutnya, dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bong bekas pakai, dan lebih mengejutkan lagi, ditemukan juga amunisi aktif atau peluru sebanyak 15 butir. Sedangkan hasil penggeledahan disekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam kemasan Rexona di dalam tas biru kecil yang disembunyikan pelaku didekat pohon pisang.

” Identitas pelaku yakni atas nama .Di alias Su alias Di, usia 36 tahun, warga Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Dari pelaku petugas menyita barang bukti, 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong serta pirex, 1 unit senpi, 18 butir amunisi aktif, 1 butir selongsong dan 1 unit mobil minibus Livina hitam BN 1855 PR, ” jelas Kasat Reskrim AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Barat

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S. Ik. seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut. ( Red 2 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *