Empat Desa di Bangka Barat Masuk Zona Merah Dipantau Polda dan Satgas Babel

HEADLINE, KESEHATAN131 Dilihat

Jebus — Polda Kepulauan Babel bersama Komando Resort Militer 045/Garuda Jaya ( Korem 045 Gaya ) dan Satgas Covid – 19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan monitoring pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Sabtu ( 24/4 ).

Kegiatan lintas sektor tersebut dilakukan karena ada empat desa di Kabupaten Bangka Barat masuk kategori zona merah. Keempat desa tersebut adalah Desa Jebus, Desa Ranggi Asam, Desa Mislak dan Desa Sinar Manik.

Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, di desa – desa tersebut terjadi lebih dari sepuluh kasus Covid-19 dalam beberapa bulan ini sehingga dinyatakan masuk kategori zona merah.

Mikron Antariksa, Kepala Pelaksana Harian ( KALAKHAR) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, untuk memutuskan mata rantai Covid-19 harus diterapkannya 3T yaitu Tracking,Testing dan Treatmen.

” Tracking artinya harus benar-benar di telusuri kontak erat daripada pasien sehingga penyebarannya dapat dikendalikan. Kemudian Testing juga harus masif dan konsisten untuk menekan penyebaran Corona , seperti halnya besok akan diadakan swab massal di Desa Ranggi Asam. Untuk Treatmen juga sudah disediakan tempat isolasi, namun masyarakat memilih untuk isolasi mandiri dengan tetap harus dipisahkan antara negatif dan positif Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu kegiatan ini juga memberikan bantuan masker serta obat-obatan herbal dan minuman bervitamin untuk meningkatkan imun tubuh masyarakat di empat desa di Kabupaten Bangka Barat tersebut.

Ingat selalu 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. Mari bersama hentikan penyebaran Corona di Bangka Belitung dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan. ( Rilis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *