Muntok ( Radio Duta ) – Coku, terduga penjual miras jenis arak diamankan Unit Opsnal Polsek Muntok di kediamannya, Kampung Ciulong Kelurahan Sungai Daeng, Muntok, Sabtu ( 21/7 ) sekira pukul 20:30 WIB.
Coku diciduk saat Unit Opsnal Polsek Muntok yang dipimpin oleh Kapolsek Muntok, Iptu Christo N.Y.T Nender S.I.K melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran miras.
Polisi mengamankan Coku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitasnya menjual miras. Pelaku digerebek pada saat sedang menunggu pembeli arak dagangannya.
Petugas pun memeriksa pelaku. Dikediamannya ditemukan 2 jerigen berisi 5 liter arak yang dijual eceran. Kepada Polisi, Coku mengakui bahwa minuman haram tersebut memang miliknya.
Tidak puas sampai disitu, Polisi juga mengamankan penjual arak lainnya yang meresahkan warga. Setelah Coku, Irwan ( 38 ), warga Kampung Senang Hati Kelurahan Sungai Daeng juga turut diamankan.
Barang bukti berupa 1 jerigen ukuran 18 liter berisi arak, 2 kantong plastik ukuran besar berisi arak dan 9 kantong plastik ukuran kecil berisi yang juga berisi arak diamankan dari tangan Irwan.
Sama halnya dengan Coku, Irwan pun sedang menunggu pembeli saat diamankan. Irwan mengakui arak tersebut miliknya yang dia beli dari Pangkalpinang.
Menurut Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S. Ik, seizin Kapolres Bangka Barat, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muntok untuk dilakukan pembinaan dan himbauan. Kedua pelaku akan membuat Surat Pernyataan tidak akan berjualan miras lagi.
” Kegiatan razia miras ini menindaklanjuti perintah dari Bapak Wakapolri tentang memberantas peredaran miras serta memberikan rasa aman kepada masyarakat akan bahayanya minuman keras ” ujar Christo. ( Red 2 )
Sumber : Humas Polres Bangka Barat