Muntok – Dua pekerja Tambang Inkonvensional ( TI ) asal Lampung, Zainal ( 36 ) dan Ivan ( 42 ) yang diciduk anggota Sat Pol PP Bangka Barat dalam razia yang digelar di kawasan kaki Gunung Menumbing, Muntok, Senin ( 9/9 ) siang kemarin dikenakan wajib lapor.
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengungkapkan hal itu saat ditemui dikantornya, Selasa ( 10/9/2019 ) siang.
Zainal dan Ivan, kata Sidarta, memang belum diserahkan ke Polres Bangka Barat, namun tetap akan diproses. Saat ini kedua orang itu pun belum ditahan.
” Yang kemarin ( Zainal dan Ivan ) masih kita proses, karena kita kan posisinya tidak ada sel nih, mereka wajib lapor. Ini kan baru ketemu dengan Dandim, rencana siang ini mau ketemu Pak Kapolres kalau memang beliau ada di tempat. Akan kita sampaikan seperti ini kondisinya apakah mungkin mereka bisa langsung dilimpahkan kesitu berikut dengan barang bukti segala macamnya,” jelas Sidarta.
Dia menegaskan, kedua penambang tersebut tidak mungkin kabur karena identitas, alamat rumah dan semua data lainnya telah dikantongi pihaknya.
” Mereka tadi pagi lapor, nggak perlu khawatir kabur, semua sudah terekam dengan jelas identitas, tempat tinggal, foto, dokumentasi bahkan ada janji mereka disini kami kemaren kita rekam, tidak akan mengulangi lagi kita rekam, kita videokan,” tandas dia.
Mengenai pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik TI atau boss yang mempekerjakan Zainal dan Ivan, termasuk pihak yang membeli timah hasil TI mereka, Sidarta menyerahkan hal itu kepada penyidik.
” Untuk pengembangan di pihak penyidik, bukan di kita, ibaratnya kita ini membantu pihak – pihak terkait untuk mereka lebih mudah, tinggal memproses aja , tom and jerry-nya biar kami lah, kejar – kejarannya, mereka tinggal proses aja sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia. ( SK )