DPRD Bangka Bahas 2 Raperda, Fokus pada Pajak Daerah dan Perlindungan Lahan

ADVERTORIAL, HEADLINE782 Dilihat

BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Triwulan I pada Kamis (30/1/2025) dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi serta dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Isnaini jajaran Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, dan insan pers.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, menyampaikan, dua Raperda yang dibahas adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kedua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2025 yang ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya pada 30 November 2024,” kata Jumadi.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka Isnaini, menjelaskan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 diperlukan untuk mengakomodasi penambahan beberapa objek retribusi yang sebelumnya belum diatur.



“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penambahan objek retribusi harus ditetapkan melalui Perda. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah usulan pungutan atas rumah susun dan mess/asrama milik Pemkab Bangka,” jelas Isnaini.

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, di mana tarif yang sebelumnya 20% kini diturunkan menjadi 16%.

Terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Isnaini menekankan pentingnya regulasi ini guna menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang semakin masif.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini juga menjadi syarat bagi Kabupaten Bangka untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.



Isnaini berharap agar pimpinan dan anggota DPRD dapat membahas kedua Raperda ini secara mendalam bersama pihak eksekutif agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. ( Adv )




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *