Muntok — Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ), kini tidak perlu lagi datang ke kantor Sat Lantas. Urusan tersebut telah dipermudah dengan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di AppStore ataupun Google.
Kasatlantas Polres Bangka Barat Iptu R.T.A Sianturi mengatakan, Korlantas Mabes Polri sudah melaunching pelayanan SIM online untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan nama projects SINAR ( SIM Nasional Presisi ).
” Seluruh warga negara Indonesia baik di dalam maupun luar negeri bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi yang ada di AppStore,” jelas Sianturi kepada awak media di kantornya, Rabu (14/4/21).
Setelah aplikasi tersebut diunduh, pengguna bisa langsung mengisi data sesuai arahan dan melakukan pembayaran secara virtual. Selanjutnya SIM langsung bisa dicetak di Satpas terdekat.
” Proses langsung jadi, begitu aplikasi diisi semua datanya. Tinggal dia kapan mau melakukan pengambilan, ada tiga pilihan melalui Drive Thru datang langsung atau yang dikuasakan melalui surat kuasa atau di delivery melalui Kantor Pos,” papar Sianturi.
Menurut Sianturi, pelayanan tersebut sudah diterapkan mulai hari ini setelah resmi dilaunching pada 13 April 2021 kemarin.
” Itu adalah suatu terobosan yang terbaru dari Korlantas dari Polri Presisi, pada masa Kapolri kita Bapak Listyo Sigit. Ini merupakan terobosan bagi milenial yang diharapkan bahwa kecepatan, ketepatan dan hilang kontak antara pemohon dan petugas,” pungkas dia. ( SK )