Dalam Rangka Waisak, 4 Warga Binaan Rutan Mentok Dapat Remisi

BANGKA BARAT — Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak, Rutan Muntok memberikan remisi khusus kepada narapidana yang menjalani hukuman, Kamis ( 23/5/2024 ).

Empat warga binaan Rutan Kelas IIB Muntok menerima remisi khusus dengan rincian, remisi 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi satu bulan sebanyak 2 orang.

Keempat narapidana itu memenuhi syarat telah menerima remisi khusus ini. Remisi diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Remisi ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati dan memfasilitasi praktik keagamaan bagi para narapidana yang memperingati Hari Waisak.

Para narapidana yang telah memenuhi persyaratan remisi, baik berupa perilaku yang baik maupun pencapaian dalam program-program rehabilitasi, berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman mereka.

“Kami memberikan apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam kehidupan mereka,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat,” imbuhnya.

Dalam acara penyerahan remisi, para narapidana juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan keagamaan dan budaya yang terkait dengan perayaan Hari Waisak.

Hal ini menurut Achmad Adrian bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan spiritual kepada mereka serta memfasilitasi pelaksanaan ibadah Waisak di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap bahwa penyerahan remisi ini dapat menjadi momentum penting bagi para narapidana untuk terus melanjutkan perjalanan rehabilitasi mereka dengan semangat yang baru. Semoga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif,” tambah dia.

Dikatakannya penyerahan remisi khusus ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan beragama dan praktik keagamaan yang dijamin oleh konstitusi. ( Rilis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *